Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Mahkamah Agung (MA) Mesir resmi menunda digelarnya Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif. Hal tersebut lantaran terdapat suatu pasal di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu di ‘Negeri Piramida’ itu yang dianggap melanggar konstitusi.

Profesor Ilmu Politik Mesir, Hassan Nafaa berpendapat, bahwa pembagian jatah kursi Parlemen, di mana 420 kursi dari 567 kursi yang dijatahkan untuk calon-calon non-partai, dinilai telah mencederai asas demokrasi di Negara tersebut.

“Hukum yang baru harus menggabungkan atau menambahkan daerah pemilihan. Untuk melakukan hal itu, setidaknya perlu waktu selama tiga bulan,” papar Hassan, demikian dilansir dari BBC, Senin (2/3).

Untuk diketahui, dari 567 kursi parlemen yang tersedia, 420 kursi di antaranya bakal diperebutkan oleh calon independen, 120 kursi untuk calon yang diusung partai, 27 kursi diusulkan langsung oleh Presiden.

Aturan tersebut dianggap tidak merepresentasikan asas demokrasi yang mulai terbangun. Hal itu juga dinilai sebagai upaya untuk melicinkan rezim Abdul Fattah Al-Sisi menjadi pengusa tunggal di Mesir.

Alhasil, Pemilu yang sebelumnya akan dimulai sejak 22-23 Maret 2015, menjadi tertunda. Kepastian kapan digelarnya Pemilu tersebut juga masih menunggu keputusan akhir MA dan Komisi Pemilu di Mesir.

“Tidak Demokratis”.
Pasca penggulingan Presiden Mohammed Morsi pada 2013 lalu, Mesir memang mengalami kondisi politik yang tidak stabil. Pasalnya, parlemen Mesir yang dikuasai al-Sisi dianggap otoriter.

Selama berkuasa, Al-sisi yang merupakan mantan Panglima tentara di Mesir itu, telah melakukan beberapa upaya untuk meredam kelompok Islam pendukung Morsi. Manuver al-Sisi setidaknya telah menewaskan lebih dari 1.500 orang dan menahan hampir 16.000 pendukung Morsi.

Setelah berkuasa, gejolak politik di Mesir mulai timbul. Pemberantasan kelompok Ikwanul Muslimin yang dicap sebagai teroris. Dan, puncaknya adalah saat Al-Sisi membubarkan Parlemen yang terbentuk bersamaan dengan Morsi diangkat menjadi Presiden.

Artikel ini ditulis oleh: