Jakarta, Aktual.com – DPR RI meminta pemerintah segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2022-2027.
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan pada Ahad (10/10). “Tujuannya agar penyelenggara pemilu punya cukup waktu mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang kompleksitasnya lebih tinggi dibanding pemilu sebelumnya,” katanya.
Selain itu menurutnya bahwa masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu RI telah berakhir 2 tahun sebelum gelaran tiga agenda besar politik Indonesia, yakni Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2024.
Menurut dia, berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 8 dan Pasal 118 disebutkan bahwa panitia seleksi rekrutmen penyelenggara pemilu harus sudah ditetapkan Presiden paling lambat enam bulan sebelum akhir masa jabatan komisioner saat ini.
“Komisioner KPU dan Bawaslu RI periode ini akan berakhir masa jabatannya pada April 2022,” ujarnya.
Dia berharap anggota Pansel diisi orang-orang yang berintegritas, profesional dan memahami soal kepemiluan. “Selain itu, Pansel juga tidak boleh terafiliasi dengan kepentingan politik. Ini penting supaya mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang independen,” katanya.
Dia menegaskan bahwa kapabilitas, integritas dan profesionalitas pansel akan sangat berpengaruh saat menyaring dan menentukan calon anggota KPU-Bawaslu yang memiliki kemampuan mumpuni dalam kepemiluan, independen, dan berintegritas. uan, mulai dari regulasi dan teknis pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah secara komprehensif.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid