Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan anggota FPI (organisasi sudah dibubarkan, red) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau disebut unlawful killing, Senin (18/10).

Sidang dilaksanakan secara langsung atau offline dihadiri dua terdakwa. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan, sidang dilakukan secara offline, karena para terdakwa tidak dilakukan penahanan sehingga bisa menghadiri sidang secara langsung.

“Infonya terdakwa tidak dilakukan penahanan jadi persidangan dilaksanakan offline,” kata Haruno, Senin (18/10).

Adapun sidang perdana untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, sedangkan pembacaan dakwaan untuk Ipda M Yusmin O digelar setelah zuhur.

Kedua terdakwa merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya, berstatus aktif hingga saat ini.

Dalam surat dakwaan JPU, Briptu Fikri Ramadhan didakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Adapun para kedua terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Pendopo Henry Yosodinigrat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu