Jakarta, Aktual.com – Kasus sengketa perselisihan hak ketenagakerjaan antara Andhika Putra sebagai penggugat dengan tergugat Choi Jun Ho sebagai Presiden Direktur PT Mutiara Jawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini (3/11), memasuki agenda sidang pertama.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Saptono Setiawan sebagai hakim ketua.

Dalam sidang ini, majelis hakim memeriksa berkas gugatan korban PHK Andhika Putra yang dipecat secara serampangan oleh PT Mutiara Jawa, surat kuasa masing-masing baik penggugat maupun tergugat dan juga memeriksa identitas para pihak.

Pada saat majelis hakim melakukan pemeriksaan identitas para pihak, PT Mutiara Jawa dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Jupiter Sitepu, belum melengkapi identitas Yi Sen Min sebagai WNI (kuasa Hukum) dan paspor Choi Jun Ho selaku Presiden Direktur PT Mutiara Jawa.

Kasus Sidang Peradilan Hubungan Indsutrial (PHI) antara kedua pihak sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 421. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (10/11) pekan depan dengan agenda sidang jawaban tergugat dan kelengkapan berkas kuasa tergugat.

Saat meninggalkan ruangan sidang pihak Andhika Putra dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Amir Hasan, menerangkan bahwa Andhika Putra menuntut apa yang sudah diterbitkan oleh dinas ketenagakerjaan tentang hak-hak ketenagakerjaan.

“Pada pokok perkaranya kami menuntut agar PT. Mutiara Jawa memenuhi hak saudara Andhika berdasarkan surat Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya saat diwawancarai.

Sebagai informasi, PT Mutiara Jawa, perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut domestik khusus untuk barang, telah melakukan pemecatan kepada karyawannya secara sepihak. Perusahaan dengan pemegang saham asal Korea Selatan tersebut melakukan PHK tanpa memberi pesangon apapun.

Andika Poetra Utama adalah karyawan PT Mutiara Jawa yang telah bekerja diperusahaan itu sejak tahun 2016 lalu. Namun pada tanggal 2 Oktober 2020 lalu dipecat oleh Direktur Utama perusahaan itu, Choi Jun Ho tanpa memberikan pesangon.

Atas hal itu, Andika pun lantas mengadukan perusahaan Korea itu ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Tanggal 15 Maret 2021, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pun kemudian memutuskan bahwa PT Mutiara Jawa wajib membayarkan pesangon kepada Andika Poetra.

Jumlah pesangon yang harus dibayarkan mencapai Rp419 juta lebih. Tapi surat anjuran dari Disnaker DKI Jakarta itu tak juga digubris oleh PT Mutiara Jawa. Alhasil melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Daar Afkar & Co. Lawyers, Andika melayangkan gugatan terhadap perusahaan dari negeri ginseng tersebut.

Head of HR PT Mutiara Jawa, Kartika Sari Kolompoy enggan menjawab terkait gugatan ini. Saat dikonfirmasi oleh wartawan dia mengatakan bahwa permasalahan ini sudah ditangani kuasa hukum perusahaan. “Karena sudah di ranah media, saya tidak ada kapasitas untuk menjawab,” jawabnya kepada wartawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah