Jakarta, Aktual.co —Dibentuknya tim panitia hak angket untuk menyelidiki indikasi pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dipastikan tak akan ganggu proses koreksi draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Ketua panitia hak angket sekaligus juru bicara, Inggard Jushua, proses koreksi di Kemendagri harus tetap berjalan, demi keberlanjutan pembangunan di DKI Jakarta.
“Proses koreksi APBD yang dilakukan kemendagri silakan terus. Tim pantia hak angket ini dibentuk bukan untuk menghambat proses koreksi APBD oleh kemendagri. Tapi untuk menyelidiki proses masuknya draf APBD yang disodorkan pihak Pemprov DKI yang bukan hasil pengesahan paripurna,” ujar Inggard di DPRD DKI, Jakarta, Kamis (26/2).
Politisi partai Nasdem ini pun meminta dukungan dan doa warga Jakarta agar bisa bekerja dengan baik berdasarkan amanah konsistusi.
“Sehingga rekomendasi panitia hak angket nantinya bisa menghasilkan sebuah hak pendapat dewan yang merupakan paripurna lanjutan setelah hak angket,” ujar dia.
“Hak pendapat (angket) seperti apa? Itu nanti dilakukan setelah kami bekerja menyelesaikan penyelidikan dalam perkara APBD ini,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, DPRD DKI telah memutuskan penggunaan hak angket terhadap Ahok.
Semua fraksi di DPRD menyatakan setuju untuk dilanjutkannya hak angket. Dalam rapat paripurna tersebut juga disebutkan 106 anggota DPRD Jakarta telah menandatangani usulan hak angket.
“Ternyata tidak hanya fraksinya saja yang menyatakan sepakat. Semua anggota dewan pun menyatakan sepakat. Dengan demikian jelas, soal hak angket ini kami kompak,” ujar Ketua pengusul hak angket Fahmi Zulfikar dalam sambutannya di rapat paripurna.
Artikel ini ditulis oleh:

















