Jakarta, aktual.com — Kapoksi PDIP Komisi VI DPR Mufti Anam meminta pemerintah memperketat regulasi terkait jual-beli bahan kimia berbahaya, menyusul meningkatnya kasus penyiraman air keras. Ia menilai fenomena tersebut tidak lagi bisa dianggap sebagai kejahatan individual semata.
“Maraknya kasus penyiraman air keras, tidak bisa lagi dilihat sebagai kejahatan individu. Ini sudah masuk kategori kegagalan pemerintah dalam mengendalikan peredaran barang berbahaya,” kata Mufti kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
“Air keras bukan barang konsumsi biasa, tapi bahan kimia berisiko tinggi. Kalau hari ini masih bisa dibeli semudah membeli barang harian, berarti ada yang keliru dalam tata niaganya,” sambungnya.
Mufti menyoroti lemahnya pengawasan di seluruh rantai distribusi, mulai dari impor hingga penjualan, yang dinilai masih longgar dan berpotensi disalahgunakan.
“Semuanya harusnya berada dalam sistem kontrol yang ketat. Tapi faktanya, distribusinya longgar, pengawasannya lemah, dan akhirnya jatuh ke tangan yang salah. Ini yang membuat korban terus berjatuhan,” ujarnya.
Ia pun mendesak Kementerian Perdagangan Republik Indonesia segera mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan penjualan bebas air keras baik secara daring maupun offline.
“Karena itu, kami mendorong Kementrian Perdagangan untuk segera mengambil langkah tegas. Penjualan bebas air keras di marketplace maupun toko umum harus dihentikan. Tidak boleh lagi ada akses tanpa kontrol,” ujarnya.
“Harus ada mekanisme verifikasi pembeli dan pengawasan rantai pasok yang jelas dan terintegrasi. Kemendag tidak boleh membiarkan bahan berbahaya beredar tanpa kendali,” sambungnya.
Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka setiap insiden penyiraman tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaku, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistem pengawasan.
“Dalam masa sidang mendatang, Komisi VI akan memanggil Kementrian Perdagangan untuk membahas secara khusus soal ini. Kami ingin memastikan ada langkah konkret, bukan sekadar imbauan. Karena bagi kami, melindungi masyarakat dari bahaya seperti ini bukan pilihan, tapi kewajiban negara,” tuturnya.
Kasus penyiraman air keras diketahui kerap terjadi, termasuk dalam aksi tawuran. Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah serangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017. Selain itu, insiden terbaru juga menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus pada Maret 2026 yang melibatkan oknum prajurit TNI.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















