Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) segera menyita aset dan jaminan para obligor/debitur yang tidak memiliki itikad baik membayar utangnya kepada negara.

Menurut Mahfud, tindakan tegas itu merupakan upaya pemerintah mempercepat penagihan utang dana BLBI.

“Saya Menko Polhukam selaku ketua pengarah Satgas (BLBI) memerintahkan Ketua Satgas melakukan penyitaan aset obligor/debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Ini perintah agar segera disita aset-asetnya,” tutur Mahfud saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11).

Mahfud menjelaskan beberapa debitur/obligor telah membayar utang mereka yang besarannya telah ditetapkan oleh pemerintah. Sejumlah pengusaha yang telah membayar lunas utangnya kepada negara, antara lain Anthoni Salim, Mohammad “Bob” Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad.

“Pemerintah telah menentukan utang masing-masing obligor dan debitur, dan banyak di antara mereka yang membayar dan selesai. Misal, Anthoni Salim langsung membayar, lunas, selesai, Bob Hassan lunas selesai,” ujar Mahfud MD.

Oleh karena itu, ia menyampaikan pemerintah harus berlaku adil dan tegas terhadap para peminjam yang enggan menunaikan kewajibannya membayar utangnya kepada negara.

“Ini tidak adil, kalau ada orang yang sudah ditetapkan punya utang lalu membayar, (sementara) yang lain tidak membayar, tetapi lari-lari, nego terus. Itu tidak adil. Kami akan berlaku adil. Ini akan dikejar,” ucap Mahfud MD menegaskan.

Ia pun mendorong para debitur/obligor untuk menemui langsung dirinya dan menghitung bersama-sama utang mereka kepada negara jika mereka tidak sepakat terhadap besaran utang yang ditetapkan oleh pemerintah. “Datang ke meja saya, hitung sekian,” kata Mahfud.

Satgas BLBI pada Jumat (5/11) menyita 4 aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) sebagai tindak lanjut penagihan kredit beberapa bank. Besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp2,6 triliun.

PT TPN merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak kelima Presiden Kedua RI Soeharto.

Sejauh ini 4 aset milik PT PTN yang disita, yaitu tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang; tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang; tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang; dan tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu