Jakarta, Aktual.co — Pasca diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo, kedua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dikabarkan masih berkantor di gedung KPK.
Penggagas Undang-Undang (UU) KPK, Prof Romli Atmasasmita berpendapat, kedua orang itu harusnya hengkang dari lembaga antirasuah.
“Bambang dan Samad seharusnya sudah tidak berkantor lagi di KPK. Karena Presiden sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan keduanya,” papar Romli ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (26/2).
“Apalagi, Presiden sudah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) komisioner KPK,” tambahnya.
Sebelumnya kabar masih berkantornya Samad dan Bambang diungkapkan oleh mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), La Ode Ida ketika bertandang ke gedung KPK, Senin (23/2). Dia mengaku saat berkunjung, dirinya sudah bertemu Samad.
Bahkan Ode mengaku saat itu dirinya sempat berbicara panjang lebar dengan Samad mengenai permasalahan yang tengah melanda KPK. Kata Ode, saat itu Samad didampingi aparat dan penasehat KPK.
Sedangkan kabar masih berkantornya Bambang di gedung KPK, didapat dari pantauan menjelang keberangkatannya ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby