Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva mengaku kalau pihaknya yakin sejak awal bahwa uji materi yang kubu Moeldoko ajukan ke MA akan ditolak.
“Anggaran dasar partai politik bukan objek untuk judicial review, karena itu bukanlah termasuk jenis peraturan perundang-undangan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/11).
Selain itu kata Zoelva bahwa AD/ART partai politik itu bukan produk dari undang-undang (UU). “Karena hak uji materiil di MA adalah hak uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. Adapun judicial review ini dilakukan oleh empat orang kader Partai Demokrat kubu Moeldoko dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.
“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Selasa (9/11).
Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dan lainnya melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Adapun uji materi MA ini diajukan oleh empat mantan kader Partai Demokrat yang telah dipecat oleh AHY. Mereka adalah, mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid