Jakarta, Aktual.co — Banyaknya para tersangka mulai berbondong-bondong mengajukan gugatan praperadilan. Tak hanya bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang melakukan gugatan praperadilan mengikuti langkah Komjen Budi Gunawan. Belakangan ini bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu hak bagi warga negara, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945,” kata Guru Besar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (26/2).
Dengan adanya itu, sambung Prof Romli, para pelaku tindak korupsi mengetahui hak-haknya sebagai tersangka. Terlebih soal penanganan kasus yang selama ini dipegang oleh penegak hukum. “Nah ini bagus untuk membangun keberanian masyarakat yang selama ini dizalimi,” kata dia.
Dia pun menyambut positif hakim Sarpin Rizaldi yang telah memutus perkara Komjen Budi Gunawan. “Putusan Sarpin ini memberikan kesempatan bagi warga negara yang dizalimi. Tak memandang ada jabatan atau tidak, itu yang terpenting,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















