Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendatangi Gedung Cawang Kencana, Rabu (26/2). Kedatangannya itu meminta agar pengelola Gedung tersebut mengembalikan kewenangan ke Kementrian Sosial (Kemensos).
“Tanah dan Gedung Cawang Kencana di Jalan Mayjen Sutoyo kavling 22 dikembalikan kepada Kementrian Sosial RI,” ujar Asep selaku eksekutor Kejari Jaktim di Gedung Cawang Kencana, Jakarta, Kamis (26/2)
Menurut dia, Kejari hanya melaksanakan putusan yang sudah memiliki putusan tetap atas kepemilikan tanah dan gedung oleh Kemensos.
“Berdasarkan Kejari terhitung pada Kamis, 26 Januari 2015 Jam 10.30 WIB, gedung dan tanah berada dalam tanggungjawab Kementrian Sosial,” tegasnya
Namun demikian, kata dia, Kejari Jaktim selaku perwakilan tidak akan memutus akan mengeksekusi gedung. “Penyewaan gedung tidak akan diputuskan hingga bulan Desember,” katanya.
Sementara itu, dia menuturkan ada kelonggaran dari Kementrian Sosial untuk menyelesaikannya antara penyewa gedung kepada pihak pengelola Gedung Cawang Kencana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu