Jember, Aktual.com – Rapat Paripurna dengan agenda Pembahasan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dilaksanakan di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Kamis (30/9).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Jember, Wabup Jember serta jajaran pimpinan DPRD, 27 orang anggota DPRD secara daring dan 18 orang anggota DPRD secara luring.
Sekretaris DPRD Jember,Jupriono membacakan surat Bupati Jember yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jember perihal pengusulan Raperda Kabupaten Jember.
Dalam surat tersebut, Bupati Jember Ir. Hendy Siswanto mengajukan raperda di antaranya raperda tentang pertama Kabupaten layak anak, kedua Raperda perubahan atas Perda No. 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, ketiga Raperda tentang pengelolaan sampah, keempat Raperda tentang Perusahaan daerah perkebunan kahyangan Jember, kelima Raperda tentang Perumdam Tirta Pandalungan.
Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan nota pengantar lima raperda yang diajukannya tersebut.Dia mengatakan pengajuan lima raperda tersebut merupakan wujud komitmennya dalam melayani masyarakat Jember.
“Maka raperda yang kami ajukan masih memerlukan pembahasan dan penyempurnaan terutama dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang serta untuk mengakomodir keinginan masyarakat Kabupaten Jember,” ungkap Bupati Hendy Siswanto.
Dia berharap Perda yang dihasilkan nantinya benar-benar menjadi produk hukum yang berkualitas dan parsitipatif sebagai perwujudan keinginan dan kehendak bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Jember serta kualitas pembangunan di Kabupaten Jember.
(Aminudin Aziz)