Alvin Lim

Jakarta, aktual.com – LQ Indonesia Lawfirm menanggapi pernyataan dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021. Menurut LQ Indonesia Lawfirm, putusan tersebut harus segera dilaksanakan

Pengacara LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, mengatakan putusan MA Nomor 28P tersebut, sudah jelas isinya bahwa pasal-pasal yang dibatalkan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga berlaku seketika setelah dibacakan dan harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini Menkumham melalui Ditjenpas.

“90 hari itu pada pasal 8 PerMA No 1 Tahun 2011, bukan batas waktu pihak termohon untuk melaksanakan, namun apabila pihak termohon tidak melaksanakan, maka peraturan perundangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Alvin Lim melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

“Tapi pemerintah itu punya kewajiban menjaga hak asasi setiap orang, apalagi warga binaan yang sedang dirampas kemerdekaannya, jadi tindakan lambat-lambat dan sengaja mengulur ini perlu diselidiki, ada apakah?” tambahnya seraya bertanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin