Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi, menambahkan pihaknya menerima kuasa dari para warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mengambil langkah hukum jika keputusan tersebut tidak kunjung dilaksanakan Ditjenpas Kemenkumham.

“Kami akan mulai dengan somasi ke kementrian, lalu ambil langkah pidana pasal 421 KUH Pidana terhadap Dirjenpas dan menteri Hukum dan HAM apabila tidak ada tindakan nyata,” tegas Sugi.

“Bagi warga binaan tipikor harap segera memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 apabila ingin remisinya dapat diurus. Dengan memberikan kuasa secara berjamaah, bisa ada Class Action dan lebih kuat dorongan agar segera memberikan hak warga binaan melalui upaya hukum yang dilakukan LQ Indonesia Lawfirm,” lanjutnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) segera membentuk tim untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021. Dalam amar putusannya mengabulkan sebagian dari permohonan, selengkapnya ada dalam Putusan MA tersebut terkait remisi terpidana koruptor.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin