Jakarta, Aktual.com – Komisi VII DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas agar bisa terealisasi menjadi undang-undang paling lambat pada akhir 2022.
“Saya sudah bicara dengan teman-teman semua dan kepala, apapun caranya akhir 2022 harus segera selesai,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman dalam pelaksanaan IOG 2021 di Badung, Bali, Selasa (30/11).
Maman menjelaskan RUU Migas harus segera terealisasi karena ini menjadi sebuah tantangan besar dan harapan Indonesia untuk menjawab problematika defisit anggaran negara.
Menurut dia, produksi migas yang terus turun dari tahun ke tahun masih belum sebanding dengan angka konsumsi yang terus meningkat di Indonesia.
“Kami mendorong RUU Migas segera terealisasi secepatnya. Tentunya bukan hanya cepat saja, kalau hanya mengejar cepat tapi tidak bisa up to date terhadap tantangan kekinian negara kita percuma,” kata Maman.
Sebelumnya, RUU Migas telah masuk dalam Prolegnas Prioritas pada 2018. Bahkan, legislator telah membawa RUU Migas ini ke paripurna pada awal 2019.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Presiden penugasan kepada kementerian yang ikut membahas, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian BUMN.
Namun, pada saat itu Daftar Inventarisasi Masalah belum disertai, sehingga RUU Migas tidak bisa masuk tahap pembahasan.
Maman mengungkapkan bahwa kesepakatan politik di parlemen telah memasukkan RUU Migas ke dalam daftar kumulatif.
Dia menjelaskan pembahasan RUU Migas yang terkesan tarik ulur karena pihaknya masih menunggu hasil kesepakatan global terkait masa depan industri migas dari pertemuan internasional COP26 dan G20 beberapa waktu lalu.
Maman berharap pengesahan RUU Migas pada 2022 bisa mengurangi defisit negara dari subsektor migas dan memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri di tengah tren global terhadap energi bersih.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
A. Hilmi