Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Malaysia deportasi 32 Tenaga Kerja Indonesia. Deportasi dilakukan hanya dua jam setelah pos pemeriksaan lintas batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dibuka pada pukul 07.00 WIB, Rabu (25/2).
Koordinator P4TKI (Pos Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Entikong, Andi Kusuma Irfandi, mengatakan TKI itu dideportasi dari Jabatan Imigresen Bekenu, Malaysia.
“Ke-32 TKI itu seluruhnya laki-laki,” ujar Andi, Rabu (25/2).
Yakni 12 orang asal Kalimantan Barat, dan 20 orang dari luar Kalbar. Yakni enam orang asal Jawa Barat, lima orang asal Nusa Tenggara Barat (NTB), empat orang asal Sulawesi Selatan, dua orang asal Sulawesi Barat, dan masing-masing satu orang asal Jawa Tengah, Lampung, Banten dan Nusa Tenggara Timur.
Dari catatan P4TKI Entikog, sejauh ini sudah terjadi sembilan kali deportasi TKI Bermasalah. Dengan jumlah TKI yang dideportasi lewat Entikong sebanyak 241 orang. 
Wardi (25) salah satu TKI yang dideportasi mengaku kepada petugas P4TKI Entikong bahwa ia ditahan selama tiga bulan di Depot Tahanan Imigresen Bekenu lantaran tidak mempunyai izin atau permit kerja selama bekerja di Malaysia.
Rata-rata para WNI-B/TKI-B yang dideportasi pada hari ini, bermasalah dalam dokumen keimigrasian (tidak memiliki paspor) dan tidak memiliki dokumen resmi (permit kerja) sebagai tenaga kerja asing.
“Setelah didata dan diwawancara kami, 31 orang memilih kepulangan secara mandiri dan ada yang dijemput keluarganya. Hanya 1 orang menggunakan fasilitas pemulangan BP3TKI Pontianak melalui Dinas Sosial Kalimantan Barat untuk pulang ke daerah asalnya di Sulawesi Selatan,” kata Andi Kusuma Irfandi.

Artikel ini ditulis oleh: