Beberapa fitur baru ditawarkan pada G-boss full impor diantaranya pelayanan impor dengan status BC 2.3 atau petikemas yang akan diangkut ke daerah pabean dan perpanjangan E-Ticket untuk pengeluaran petikkemas impor terminal.

Bekasi, Aktual.com – Melalui kegiatan evaluasi dan rapat koordinasi pengawasan dengan pemangku kepentingan di daerah termasuk di Kota Bekasi, Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan Sihard Hadjopan Pohan mengajak Pemda terus meningkatkan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan Pabean (post border).

“Sinergi Kemendag dan pemangku kepentingan di daerah bertujuan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” kata Pohan saat membuka rapat koordinasi pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean dan koordinasi pengawasan kegiatan perdagangan yang diadakan di Hotel Harris Summrecon Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/12).

Sejak Februari 2018, diakui Pohan, Ditjen PKTN mendapatkan penugasan untuk mengawal pelaksanaan pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean. Untuk menunjang kegiatan pengawasan tersebut, Ditjen PKTN berupaya melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

Pembentukan BPTN ini, dilakukan di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang meliputi wilayah Sumatra, Kota Bekasi yang meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten, Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara serta Kota Makasar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

BPTN sendiri, lanjut Pohan, berperan sebagai perpanjangan tangan Ditjen PKTN, khususnya Direktorat Tertib Niaga dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan.

“Sejak Februari 2018, Ditjen PKTN telah memeriksa 1.598 pelaku usaha yang dituangkan dalam 8.774 berita acara. Dari total berita acara tersebut, terdapat 1.179 di antaranya menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi berupa pemusnahan barang, pemblokiran akses kepabeanan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha,” ungkap Pohan.

Kegiatan ini menindaklanjuti penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditjen PKTN bersama Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat dan Banten terkait pengawasan, penegakan hukum, dan pengamanan di bidang perdagangan. Perjanjian ditandatangani oleh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat dan Banten.

Sementara, Kepala Disperindag Kota Bekasi Tedi Hafni Tresnadi mengapresiasi perjanjian ini yang meliputi kerja sama dalam bidang pertukaran data dan informasi, pengawasan, penegakan hukum, pengamanan, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia.

“Diharapkan kesepakatan ini akan memperkuat kerja sama antara Kemendag dan pemerintah daerah. Hal ini merupakan salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan pengawasan, khususnya barang impor melalui kawasan pabean,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu