Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Jakarta, Aktual.com – Insiden kecelakaan yang melibat tiga oknum anggota TNI AD di Nagreg Jawa Barat mendapat sorotan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. Pasalnya, ketiga oknum tersebut diduga membuang korbannya ke wilayah Cilacap Jawa Tengah, alih-alih membawa ke rumah sakit.

Andika menegaskan ketiga oknum TNI AD tersebut terancam pidana penjara seumur hidup.

“Kan ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata Andika, dikutip dari CNN Indonesia pada Sabtu (25/12).

Dua orang korban kecelakaan di Nagreg bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Keduanya merupakan sejoli yang ditemukan di dua titik yang berbeda di sepanjang sungai Seraya.

Kejadian tersebut diduga melibatkan tiga prajurit TNI AD yakni Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka; kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro; dan Kopral Dua AH dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Dan ketiganya saat ini tengah menjalani penyidikan di polisi militer di markas masing-masing.

Ketiganya diduga melanggar peraturan hukum, yakni Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Tak hanya itu tiga prajurit ini juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Andika juga mengatakan, selain melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, dia juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

“Saya perintahkan ketiganya dipecat,” kata Andika.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi