Jakarta, Aktual.co —  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengimbau kepala desa membentuk tim untuk memerangi dan mencegah narkotika dan obat-obatan berbahaya masuk ke desa.

“Saya sebagai Menteri yang mengurusi desa menyerukan desa memerangi narkoba. Ayo jangan lengah, aparat desa bersama seluruh tokoh termasuk ulama, santri, ibu-ibu, pemuda, dan pelajar harus bersatu padu memerangi dan mencegah narkoba masuk ke dalam kehidupan masyarakat desa,” kata Marwan Jafar melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (23/2).

Menurut Marwan, hal itu bisa menggagalkan terwujudnya Nawa Cita Pemerintahan Jokowi-JK yang ketiga yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Marwan mengatakan banyak ditemukan fakta di perdesaan, kaum tani tukang kayu, kuli batu dan anak usia remaja yang ekonomi keluarganya tergolong pas-pasan, kini terdeteksi “mulai belajar” mengonsumsi narkoba.

“Jelas masuknya narkoba telah menjadi ancaman serius terhadap tatanan kehidupan desa yang religius, harmonis, santun, kekeluargaan, dengan kearifan lokal dan adat budaya yang telah mampu melestarikan eksistensi dan jati diri desa hingga saat ini,” tuturnya.

Dengan adanya tim antinarkoba, diharapkan upaya desa memerangi narkoba bisa lebih nyata dan berdaya guna. Tim diisi oleh aparat desa dan tokoh-tokoh agama, guru, buruh, santri, pemuda, perempuan, pelajar, pengusaha, dan elemen masyarakat desa lainnya, dilengkapi dengan aparat penegak hukum setempat sebagai pembinanya.

“Tim Desa Antinarkoba yang diisi seluruh elemen masyarakat desa bersama aparat penegak hukum ini menunjukkan desa bersatu padu kompak siap memerangi narkoba. Ini adalah peringatan bagi para bandar dan pengedar narkoba untuk menjauh dari desa dan secepatnya insyaf meninggalkan narkoba kembali ke jalan yang benar,” katanya.

Marwan mengatakan tim tersebut akan membuat dan melaksanakan berbagai program pencegahan narkoba seperti pengadaan Posko Desa Anti Narkoba sebagai pusat koordinasi, konsultasi, advokasi, pengawasan, pemantauan, penelusuran, hingga penindakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Kegiatannya seperti penyuluhan bahaya narkoba, pembuatan dan penyebaran buku saku, buletin, pamflet, majalah dinding, dan kegiatan cegah narkoba lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid