Jakarta, Aktual.com – Tim Cyber Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko di kawasan Pantai Indah Kapuk Penjaringan Jakarta Utara yang dijadikan kantor pinjaman ilegal sebuah perusahaan pinjaman online pada Rabu sore (27/1). Sebanyak 98 karyawan dan seorang manajer ditangkap petugas dalam penggerebekan ini.
“Kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggungjawab disini dan 98 karyawan. Kegiatan pinjol yang kami lakukan pengamanan pada hari ini dinyatakan ilegal, karena tidak ada izin dari OJK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan Rabu (27/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa para karyawan yang berjumlah 98 orang mempunyai mempunyai tugas masing-masing diantaranya sebagai reminder atas hutang yang hampir jatuh tempo dan juga penagih hutang yang sudah jatuh tempo bahkan ada juga karyawan yang bertugas untuk para nasabah yang belum membayar utang.
“Seperti disampaikan tadi ini tentunya disertai dengan tindakan tindakan yang melanggar hukum diantaranya adalah ancaman kemudian upload. hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari pada peminjam” ujar Endra Zulpan.
Diketahui juga bahwa dari hasil pemeriksaan sementara kantor pinjol yang mengoperasikan 14 aplikasi baru beroperasi sejak Desember 2021. Selain itu, mereka mempekerjakan karyawan yang baru lulus sekolah yang beberapa diantaranya masih berada di bawah umur.
Petugas kemudian membawa seluruh karyawan ke kantor Polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah