Jakarta, Aktual.co — Terdakwa dalam perkara penyuapan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Bonaran Situmeang, Senin (23/2) menjalani sidang perdana.
Bupati Tapanuli Tengah, Sumut, nonaktif itu bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Setibanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, pukul 09.00 WB, Senin Bonaran langsung menyangkal soal duit suap ke Akil Mochtar.
“Apa relevansinya saya menyuap Akil Mochtar yang bukan hakim panel untuk memeriksa perkara saya. Jadi untuk apa?” kata Bonaran Situmeang.
Bonaran disangka telah menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK sebesar Rp 1,8 miliar. Bonaran menyuap Akil guna memenangkan gugatan sengketa Pilkada Tapteng.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















