Samarinda, Aktual.com – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menetapkan seorang pelaku perampas tas sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.

Pelaku curas ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh petugas terhadap kasus tersebut.

“Setelah kami periksa kasusnya dan interogasi pelaku ternyata dia terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di beberapa tempat kejadian perkara di kota ini,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Ahad (6/2).

Dikatakannya, untuk pelaku yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan itu diketahui berinisial S (23) yang diamankan pada Selasa (1/2) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA di rumah kontrakan di Jalan KH Ahmad Dahlan Gang 3 Kelurahan Sungai Pinang Luar.

Tersangka S dalam kasus pencurian dengan kekerasan itu berperan sebagai eksekutor untuk merampas tas korban yang sudah menjadi target.

“Untuk pelaku lainnya yang diketahui sebagai teman tersangka S dalam beraksi saat ini masih kami lakukan pengejaran,” kata Kapolresta Samarinda.

Kombes Ary juga mengatakan, untuk modus yang dilakukan tersangka S, dia dan temannya membuntuti korban, terus dipepet dan memotong tali tas dengan pisau cutter kemudian langsung kabur.

Ada, korban inisial F (19) sedang mengendarai sepeda motornya. Tak lama kemudian ada dua orang berboncengan membuntuti korban dari belakang kemudian menghampiri dan langsung memotong tali tas korban dengan pisau cutter.

“Pelaku langsung menarik tas berisi dua unit handphone, uang tunai Rp2,3 juta serta kartu ATM dengan kerugian mencapai Rp7,8 juta,” ujar Ary.

Atas kejadian itu, kata Kapolresta, Korban F langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota untuk di tindak lanjuti dan diproses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka S mengaku telah melakukan aksinya di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Jalan Lambung Mangkurat (depan Pasar Rahmat), Jalan KH Ahmad Dahlan (depan SMK 4) serta Jalan Kinibalu (depan Masjid Nurul Mu’minin).

“Tersangka mengaku beraksi di tiga TKP dan ini baru pertama kali tertangkap, jadi belum bisa kita katakan sebagai residivis,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mana ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pidana penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid