Bandung, Aktual.com – Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa (15/2/2022) akan menggelar sidang vonis pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan.
Pimpinan pondok pesantren tersebut akan mendengarkan putusan hakim soal hukuman yang bakal diterimanya.
“Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan) akan dihadirkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil kepada wartawan di Bandung.
Vonis akan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo. Rencananya sidang digelar secara terbuka bahkan Herry juga dihadirkan.
Herry Wirawan oleh jaksa dituntut untuk diberi hukuman mati akibat aksi tidak terpujinya itu. Akibat memerkosa, para korban yang di bawah umur itu juga mengalami kehamilan hingga melahirkan.
Selain dihukum mati, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia dan pengumuman identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.
Meski telah melakukan hal tersebut, Herry sempat meminta hukumannya diringankan kepada majelis hakim ketika membacakan nota pembelaan. Sedangkan pada sidang agenda tanggapan, jaksa menyatakan tidak akan mengubah tuntutan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah

















