Jakarta, Aktual.com – Atas instruksi Presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pihaknya akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberi arahan agar regulasi terkait JHT lebih disederhanakan,” kata Ida melalui rilisnya kepada awak media, Senin (21/2).
Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemerintah memahami keberatan dari buruh terkait Permenaker JHT ini. Oleh karena itu, presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk meninjau ulang aturan dana JHT, sehingga bisa membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” imbuhnya.
Kata Ida Fauziyah, Presiden Jokowi juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional.
Untuk diketahui, Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Presiden Jokowi sudah memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait aturan main dana jaminan hari tua (JHT). Menurut Presiden Jokowi, aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim, terutama untuk mereka yang mengalami PHK.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah