Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan mengungkapkan bahwa dirinya mengapresiasi program pemerintah terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Saya dukung dan apresiasi program tersebut (JKN) tapi banyak yang harus dikritisi terutama soal syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah,” ujarnya saat dihubungi Aktual.com Selasa (22/2).
Menurutnya, mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah terlalu berlebih-lebihan dan tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
“Maksudnya kan agar seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan, maka kemudian diwajibkanlah persyaratan itu (BPJS Kesehatan), nah ini terlalu berlebihan, tidak relevan, dan tidak ada hubungannya sama sekali,” ungkapnya.
Menurutnya aturan Kementerian ATR/BPN melalui surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana yang merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN terkesan memaksa dan akan menyulitkan rakyat kecil.
“Perlu ditinjau ulang karena ada unsur pemaksaan disini, ini akan menyulitkan rakyat kecil, masa jual tanah aja dipersulit,” katanya
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah