Petugas Masjid
Ilustrasi gambar. DOK/IST

Jakarta, Aktual.com – Dirjen Binmas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Komaruddin Amin mengungkapkan bahwa aturan soal pengeras suara di masjid sudah ada sebelumnya yaitu Surat Edaran Bimas Islam tahun 1978.

“Sudah ada sebelumnya SE Bimas Islam tahun 78 jadi ini meningkatkan levelnya menjadi SE Menteri Agama,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Selasa (22/2).

Menurutnya dikeluarkannya SE Menteri Agama ini dalam rangka untuk menciptakan ketenangan, kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bersama dan juga menjaga kedamaian di masyarakat Indonesia yang sangat multikultural.

“Tentu diharapkan surat edaran ini nanti berfungsi instrumental untuk mengatur penggunaan Suara di mushola dan di masjid,” ungkap Komaruddin.

Infografis Surat Edaran Menteri Agama terkait aturan pengeras suara masjid

Komaruddin menerangkan bahwa SE ini mulai diterapkan sejak terbitnya SE Menteri Agama tersebut.

“Diharapkan kepada seluruh Indonesia untuk menerapkannya surat edaran ini ditujukan kepada seluruh elemen Kementerian, KUA, MUI, Dewan Masjid Indonesia, pengurus masjid dan musholla, ini agar menjadi pedoman bersama,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah