Jakarta, Aktual.com – Dirjen Binmas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Komaruddin Amin mengungkapkan urgensi dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Agama terkait aturan pengeras suara di masjid.
Dia menyampaikan bahwa banyak keluhan dari masyarakat di berbagai lapisan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla yang kadang-kadang tidak terkontrol.
“Jika ini tidak diatur maka akan berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketentraman kehidupan kita bersama jadi ini pertimbangannya kenapa surat edaran ini dikeluarkan,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Selasa (22/2).
Dia menerangkan bahwa surat edaran Menteri Agama ini telah melalui proses diskusi yang cukup panjang bersama dengan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Komaruddin juga menyampaikan bahwa, SE ini tidak berbicara sanksi tapi tentang pembinaan dan pengawasan. Menurutnya, tidak bijak juga ketika ada melanggar langsung di sanksi.
“Oleh karena itu kami melakukannya secara berjenjang terus-menerus kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dan bahkan kami rencanakan SE ini akan kita tempel di masjid-masjid ya supaya masyarakat kita betul-betul tahu,” ungkapnya.
Terakhir, Kementerian Agama menghimbau dan mengajak masyarakat seluruh Indonesia untuk bisa bersama-sama memahami bahwa surat edaran ini dibuat untuk ketentraman dan kenyamanan bersama.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah