Situasi Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, menjelang larangan mudik

Jakarta, Aktual.com – Presiden RI, Joko Widodo resmi mengumumkan kebijakan terbaru menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 2022 yakni mempersilakan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali vaksin booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pengumuman Presiden ini ditegaskan kembali oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mengatakan pemerintah akan menerbitkan aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Bagi masyarakat yang sudah melengkapi vaksinasi dosis kedua ditambah vaksin booster tidak perlu melampirkan hasil negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022. Untuk masyarakat yang baru disuntik dua dosis vaksin, tetap wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen. Dan yang baru disuntik vaksin dosis satu wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.

Pernyataan Jokowi ini tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya saat perayaan Milad Majlis Ulama Indonesia (MUI). Jokowi meminta bantuan MUI untuk memberikan penjelasan kepada umat Islam bahwa vaksin yang digunakan aman dan halal. MUI sudah berulangkali menyerukan supaya pemerintah menyediakan vaksin halal untuk program vaksinasi lanjutan (booster). Namun sayangnya sejak akhir tahun 2021 hingga saat ini seruan tersebut tidak diindahkan sama sekali oleh pemerintah, dimana dalam Surat Edaran Kemenkes, tidak ada pilihan masyarakat untuk mendapatkan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal.

MUI mengatakan Vaksin halal sudah tersedia di Indonesia. MUI juga telah mengkonfirmasi kepada produsen di depan Kementerian Kesehatan. Bahkan, MUI siap membantu pemerintah jika memang sudah disediakan vaksin halal. Surat MUI kepada Presiden Jokowi yang meminta pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pun sudah dilayangkan. Alih-alih memerintahkan Menkes untuk mengakomodir permintaan MUI tersebut, malah Jokowi membiarkan program vaksinasi booster, tanpa adanya pilihan bagi masyarakat muslim mendapatkan vaksin halal.

Pak Jokowi harus berpihak kepada rakyat. Jangan lagi mau membela kepentingan para mafia. Apalagi Pak Jokowi sudah menyindir para menteri yang suka impor, yang juga termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ini kebodohan negara yang harus pak Jokowi akhiri. Untuk itu kami menyampaikan saran kepada Presiden RI yakni:

Pertama, segera perintahkan Menteri Kesehatan untuk merevisi Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2002 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan, yang tidak mencantumkan Vaksin Halal sebagai pilihan vaksin booster untuk rakyat Indonesia yang mayoritas beragama islam.

Kedua, segera perintahkan Menteri Kesehatan untuk menyediakan Vaksin produksi dalam negeri yang telah mendapat fatwa Halal dari MUI dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM-RI. Karena sudah ada produsen (baik BUMN dan swasta) yang sanggup menyediakan vaksin halal di Indonesia dengan jumlah yang cukup sesuai jumlah masyarakat muslim.

Ketiga, Pak Jokowi harus mengeluarkan kebijakan yang tidak membebani lagi masyarakat sehingga menambah biaya yang harus dikeluarkan jika test swab PCR ataupun Antigen dijadikan syarat untuk perjalanan mudik, sampai disediakannya pilihan vaksin booster halal. Sudah cukup 2 kali lebaran masyarakat dilarang untuk melakukan mudik.

Pemerintah harus peka dengan kondisi tersebut dan harus peka dengan aturan syariat terkait halal-haram. Negara ini berasaskan Pancasila, dimana sila Pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara Wajib menjamin rakyat untuk menjalankan ajaran agamanya sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Artikel ini ditulis oleh: