Arsip Foto - Kawasan Monumen Nasional (Monas) menjadi salah satu ikon Kota Jakarta diamati dari Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Jakarta, aktual.com – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengemukakan, perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta perlu melibatkan pemerintah daerah penyangga karena merupakan bagian Jakarta Raya sekaligus untuk menekan ego sektoral.

“Ini tim harus melibatkan pemprov sekitar wilayah penyangga dan jangan merasa ini punya Jakarta sendiri. Saya lihat masih ego sektoral, itu harus dibuang karena Jakarta harus memikirkan Jakarta Raya,” katanya di Jakarta, Rabu (6/4).

Menurut dia, kondisi itu mempertimbangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jakarta dan Bodetabek Punjur).

Dalam pasal 2 Perpres itu disebutkan bahwa DKI Jakarta merupakan kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya, yakni Bodetabek Punjur.

Terkait kanal yang disiapkan Pemprov DKI agar masyarakat bisa berpartisipasi memberikan usulan, Trubus meminta agar wadah itu benar-benar ditindaklanjuti dan tidak menjadi basa-basi.

“Itu baik-baik saja. dari dulu juga ada kanal seperti itu, misalnya, kanal pengaduan. Tapi kalau tidak ditindaklanjuti, itu sekedar saja, jadi basa-basi,” katanya.

Selain itu, usulan spesifik perumusan RUU Kekhususan Jakarta perlu memasukkan soal demokrasi dan status yang sama dengan provinsi lain di Indonesia.

“Kalau provinsi lain pemerintahan melalui pilkada, jadi wali kota di Jakarta itu juga dipilih langsung rakyatnya, itu ada DPRD lagi,” katanya.

Tak hanya itu, lanjut dia, koordinasi antara Pusat dan Jakarta harus diperkuat meski IKN pindah ke Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya sedang membahas substansi usulan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.

Ia mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membentuk tim perumus internal pemprov dalam kelompok kerja yang terbagi atas delapan sektor.

Delapan sektor untuk mematangkan substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta, yakni Mobilitas dan Logistik, Ekonomi, Investasi, dan Tata Ruang, Kesejahteraan Masyarakat, Fiskal, Lingkungan, Politik dan Pemerintahan, Ekonomi Digital dan Readiness serta Tim Penunjang.

“Kami terus berproses dalam mematangkan usulan ini. Kami menyiapkan Jakarta sebagai Kota Global dan pusat perekonomian meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan,” katanya di Balai Kota Jakarta, Senin (4/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain