Jakarta, Aktual.co — Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya ada pembengkakan anggaran setelah pelaksanaan dalam pilkada tahun 2013-2014. Demikian disampaikan Anggota I BPK Agung Firman Sampurna, di Jakarta, Jum’at (29/5).
“Hasil pemeriksaan memperlihatkan adanya temuan ketidakpatuhan pada ketentuan undang-undang dengan jumlah marerial atau signifikan, totalnya Rp 334.127.902.611,93 terdiri dari 7 jenis temuan,” papar Agung.
BPK kemudian menyimpulkan ada empat temuan penyebab potensi kerugian negara itu. Pertama adalah belum adanya prosedur dan tata yang baku terkait rincian pembagian tugas wewenang dan beban kerja yang merata, belum ada prosedur tata kerja yang baku terkait pengambilan kebijakan anggaran dan operasional Pemilu, itu terjadi pada 14 satuan kerja KPU provinsi, kabupaten, kota di 9 provinsi.
Kemudian yang kedua adalah tidak adanya bukti administrasi pertanggungjawaban dari badan penyelenggara ad hoc. “Ketiga yakni jumlah personel yang memadai satuan kerja sesuai dengan struktur organisasi,” ujarnya.
Terakhir, keempat, ada rangkap jabatan pada pejabat pembuat komitmen dalam menandatangani kuasa pengguna anggaran di 13 satuan kerja KPU kabupaten/kota pada 9 provinsi.
Oleh karena itu, BPK mengaku siap akan melakukan audit terhadap KPU dalam penyelenggaran pilkada serentak Desember mendatang.
“Tolok ukur BPK dalam mengaudit adalah cakupan.  Bahwa anggaran Pilkada oleh KPU memiliki cakupan (scope) yang tidak besar.

Artikel ini ditulis oleh: