Beranda Headline Legislator PKS Minta Anggaran Bansos Yatim Piatu Tidak Dihapus di APBN 2023

Legislator PKS Minta Anggaran Bansos Yatim Piatu Tidak Dihapus di APBN 2023

Anggota Komisi VIII DPR-RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (Antara)

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mempertanyakan penanganan yatim piatu yang tidak termuat dalam fokus kebijakan fiskal APBN 2023 terkait program perlindungan sosial. Padahal, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mendapatkan komitmen Komisi VIII DPR RI untuk mendukung penanganan anak yatim piatu. Salah satu kesimpulan rapat pada 13 April lalu menyatakan persetujuan usulan penambahan anggaran Kemensos untuk TA 2022 senilai Rp 11 triliun

Dari jumlah tersebut, alokasi sebesar Rp 9,6 triliun digunakan untuk membantu sekitar 4 juta anak yatim piatu lewat bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Atas dasar itu, Bukhori pun mendesak pemerintah untuk mempertahankan program perlindungan sosial ATENSI dalam fokus kebijakan fiskal TA 2023.

“Kami bahkan mengusulkan agar anggaran untuk bantuan anak yatim piatu ditambah,” ujar Bukhori sebagaimana pandangan resmi usulan Fraksi PKS yang dikutip dari situs resmi DPR, Senin (30/5) pagi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengungkapkan, usulan tersebut disampaikan juga berdasarkan pertimbangan akan berakhirnya masa berlaku UU No. 2 Tahun 2020 atau UU Covid-19 dan isu prioritas di Komisi VIII yang membidangi urusan agama, sosial, kebencanaan, dan perlindungan anak. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya nomor 37/PUU-XVIII/2020 menyatakan masa berlaku UU No. 2 Tahun 2020 atau UU Covid-19 dibatasi paling lama hingga akhir tahun kedua sejak UU Covid-19 diundangkan.

Di sisi lain, ungkapnya, pemerintah juga perlu memperbaiki besaran manfaat bantuan sosial agar dampaknya terasa signifikan bagi penerima manfaat. Bukhori kemudian mendesak bantuan sosial seperti PKH, Kartu Sembako, RS-RTLH, dan Kewirausahaan Sosial yang merupakan program unggulan dari Kementerian Sosial mesti ditingkatkan dari segi kualitas dan kuantitas.

Selanjutnya, pemerintah juga diminta memastikan mandat anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN mendapatkan alokasi memadai dan dirasakan manfaatnya secara adil oleh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek maupun Kementerian Agama. Pasalnya, 93 persen dari total madrasah yang ada belum mendapat perhatian yang memadai dari pemerintah selama ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Megel Jekson