Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung menunggu itikad baik dari terpidana kasus pencucian uang, penimbunan bahan bakar minyak, dan pembalakan liar, Labora Sitorus untuk menyerahkan diri.
“Hari ini hari terakhir untuk menyerahkan diri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (17/2).
Kejagung juga, sambung dia, sudah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Labora. “Sudah dicegah sejak seminggu lalu, setelah Kejati Papua mengajukan surat pencegahan,” kata dia.
Dia juga mengaku, terus melakukan penelusuran keberadaan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang asetnya sempat menghebohkan Tanah Air tersebut. “Pencarian terus dilakukan dengan berbagai cara,” ucapnya.
Labora Sitorus sesuai putusan MA tertanggal 17 September divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Terpidana Labora Sitorus yang diduga memiliki rekening gendut senilai Rp1,5 triliun itu, ternyata sejak 17 Maret 2014 sudah tidak berada di Lapas Sorong sejak meminta izin untuk dirawat di RS AL Sorong.
Namun usai berobat, Labora Sitorus tidak kembali ke Lapas Sorong untuk menjalani masa hukumannya, tetapi melarikan diri dan diduga bersembunyi di rumah keluarganya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu