Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
Menanggapi status tersebut, AS telah menunjuk Nusyabani Katjasungkana sebagai kuasa hukumnya. “Tanda tangan surat kuasanya sudah kemarin,” ungkapnya di gedung KPK, Selasa (17/2).
Dia mengklaim, kasus yang menjerat klien barunya itu bukan merupakan kasus yang sulit. Namun, pengacara yang juga sebagai kuasa hukum Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Wijojanto, mengaku masih harus mendalami kasus yang disangkakan kepada AS.
“Ya hari ini kita akan mendiskusikannya. Kita belum tahu betul pasal-pasal yang disangkakan kecual yang disebut sebagai pemalsuan dokumen itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, AS tuduh telah memalsukan dokumen dengan memasukan nama Ferryana Lim ke dalam Kartu Keluarganya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















