Jakarta, Aktual.co — Dengan dimenangkannya permohonan Komjen Pol Budi Gunawan dalam perkara praperadilan oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan nama baik Budi Gunawan (BG).
Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (17/2).
“Kalau menang praperadilan itu harus di rehabilitasi, harus itu,” kata dia.
Pun demikian, dirinya mengaku sepakat dengan sikap lembaga anti rasuah itu yang untuk menunggu terlebih dahulu berkas putusan secara untuh. Alasannya, agar dalam mengambil tindakan sesuai dengan keputusan pengadilan.
“Saya rasa KPK sebelum mengambil sikap menunggu dulu putusan (lengkap) tersebut, dan peristiwa ini memang menjadi pelajaran sangat berhaga bagi KPK,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















