Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI menyepakati dibentuknya Panitia Kerja (Panja) tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, Abraham Samad.
“Dalam rapat pleno Komisi III DPR RI tadi soal Abraham Samad-Hasto disepakati akan dibentuk Panja dan finalisasinya setelah reses,” kata anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/2).
Panja tersebut adalah untuk menyelidiki perbedaan keterangan Ketua KPK, Abraham Samad dengan Plt Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Supaya terang karena menyikapi ini KPK terkesan lambat. KPK bilang bentuk Komite Etik. Ini menjadi salah satu pertimbangan,” katanya.
Dia menambahkan, Komisi III DPR RI akan meminta kepada pimpinan DPR RI untuk segera mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk melantik Pak BG. Karena BG bukan tersangka lagi. Kalau gak sore ini, besok pagi,” kata Asrul.
Rapat pleno Komisi III DPR RI dilaksanakan setelah meminta keteranagan mantan Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, Menteri sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto dan Supriansyah.
Artikel ini ditulis oleh:
















