Jakarta, Aktual.co — Hakim tunggal Praperadilan, Sarpin Rizaldi telah mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Div Humas Polri, Kombes Rikwanto mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan apapun keputusan dari sidang praperadilan tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah seluruh pihak baik itu pemohon dan termohon agar sama-sama menghormati keputusan pengadilan.
“Siapapun menang kalah harus dihormati bersama,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2).
Dikatakan Rikwanto, pihaknya sama sekali tidak ikut campur atas keputusan pengadilan tersebut. Namun Rikwanto memastikan, kepolisian menghormati apapun keputusan dari pengadilan.
“Tentunya ini berkaitan dengan proses yang sudah diputuskan, langkah selanjutkan eksekusi rehabilitasi, On the track,” ujar Rikwanto.
Sebelumnya, sidang praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















