Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan mengatakan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi pasca kemenangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan hanyalah kekhawatiran belaka. 
Sebab, kemungkinan setelah putusan ini akan ada banyak penetapan tersangka oleh KPK yang kemudian dinyatakan ‘bukan tersangka’ oleh pengadilan.
“Itu khawatir seperti itu banyak tersangka yang akhirnya (jadi) bukan (tersangka) di pengadilan,” ujar Asep saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/2).
“tapi sepanjang ini objektif ya kita terima sebagai sebuah kenyataan hukum yang baru, karena undang-undang sesungguhnya tidak boleh mengadili tersangka seperti ini, ini gak boleh, yang boleh menangkap dan menahan, kalau ini mah gak ada kewenangan, ya diterobos,” tambahnya.
Sementara itu, Asep menuturkan tidak ada halangan hukum maupun politik bagi presiden untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Presiden kan bilang putusan setelah prapradilan, prinsipnya kalau pengadilan mengatakan dia tidak tersangka lagi maka harus mengangkat yang bersangkutan karena tidak ada halangan hukum maupun politik untuk melantik,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: