Jakarta, Aktual.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati berbagai temuan dalam pengelolaan dana donasi masyarakat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Cara ini dilakukan supaya ACT dapat meraup keuntungan melalui pengelolaan dana donasi dari bisnis ke bisnis.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga donasi tersebut sengaja dihimpun agar bisa menghasilkan keuntungan. Dana yang digalang, disimpan untuk disalurkan ke sejumlah bisnis.
“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” kata Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).
Selain itu, PPATK juga menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.
Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata masih salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri.
“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” ungkap Ivan.
Diketahui, Yayasan ACT belakangan tengah menjadi sorotan publik. Hal ini tak lepas karena munculnya dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT sebagaimana laporan Majalah Tempo berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”.
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Atas temuan tersebut, PPATK kini memblokir 60 rekening atas nama Yayasan ACT mulai Rabu kemarin.
Puluhan rekening yang diblokir tersebut tersebar di 33 penyedia jasa keuangan.
Ivan mengatakan, 60 rekening yang diblokir sudah termasuk yang berafiliasi dengan ACT.
“Kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan,” kata dia.
Di samping itu, PPATK juga menemukan putaran dana donasi Yayasan ACT mencapai Rp 1 triliun per tahun.
Putaran dana tersebut terdiri atas masuk dan keluarnya dana donasi ACT. Jumlah putaran uang tersebut pun tergolong fantastis.
“Jadi dana masuk dan keluar itu per tahun per putarannya sekitar Rp 1 triliun. Jadi bisa dibayangkan itu memang banyak,” ujar Ivan.
PPATK juga menduga ada aliran transaksi keuangan dari rekening Yayasan ACT ke anggota Al Qaeda.
Ivan menjelaskan, dugaan adanya aliran transaksi keuangan tersebut berdasarkan hasil kajian dan database yang dimiliki PPATK.
Ivan menyebut anggota Al Qaeda tersebut merupakan satu dari 19 anggota yang pernah ditangkap pihak keamanan Turki.
“Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al Qaeda,” kata Ivan.
Ivan menduga bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh salah satu pegawai ACT.
Hanya saja, pihaknya sejauh ini belum bisa merinci terkait transaksi keuangan terebut yang mengalir ke anggota Al Qaeda.
Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan kajian terhadap transaksi keuangan tersebut.
“Ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini kebetulan. Ada yang lain yang terkait tidak langsung yang melanggar peraturan perundangan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra