Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Maqdir Ismail menilai, KPK telah keliru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, sejak awal lembaga antirasuah itu tidak memiliki kewenangan menyelidiki Budi Gunawan dalam kasus yang disangkakannya itu.
“Sejak semula saya kasih tahu kalau mereka salah kan, ini adalah kewenangan penegakan hukum, dan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus dilihat aturan yang ada di KPK itu sendiri, apakah itu kewenangan mereka atau tidak,” ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Ditambahkan Maqdir, selain itu KPK tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Namun, dalam putusannya hakim tunggal Sarpin Rizaldi tidak memasukkan unsur tersebut dalam pertimbangan putusannya.
“Seharusnya juga dipertimbangkan apakah dua alat bukti permulaan itu cukup atau tidak cukup, ini yang luput oleh hakim,” kata dia.
Maqdir meminta KPK untuk mematuhi putusan tersebut. “Saya kira tidak ada batas waktu lagi, sekarang ini mereka (KPK) harus eksekusi putusan pengadilan, kalau tidak melawan hukum,” lanjutnya. 
Selanjutnya, jika nantinya lembaga superbody itu menemukan bukti baru terkait perkara Komjen Budi Gunawan, Maqdir mengaku siap meladeni KPK. Dia menegaskan, saat ini pengadilan telah memutuskan bahwa penetapan tersangka kliennya itu tidak sah.
“Ya itu terserah mereka, yang pasti pengadilan sudah memutus, saya kira tidak perlu dicari alasan lain untuk jadikan beliau sebagai tersangka karena tak ada gunanya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby