Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum tata negara IAIN Ambon, DR.Ismael Rumadhan,MH, menyatakan, Presiden Joko Widodo jangan lagi ragu untuk melantik Komjen Pol. Budi Gunawan menjadi Kapolri yang baru setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.
“Kepala Negara tidak lagi bisa beralasan bahwa Budi Gunawan masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sehingga pengabulan gugatan praperadilan menjadi dasar kuat agar bersangkutan dilantik menjadi Kapolri yang baru,” katanya, ketika dimintai tanggapan di Ambon, Senin (16/2).
Karena itu, Presiden Jokowi harus menepati janji bahwa sekembalinya dari lawatan ke luar negeri segera memutuskan “nasib” Budi Gunawan.
Apalagi, dengan pengabulan praperadilan tersebut, maka KPK pasti berpikir lagi untuk memproses hukum lagi Budi Gunawan.
“Saya sejak awal telah menyatakan bahwa Presiden terancam diproses hukum di PTUN sekiranya tidak melantik BG, karena sebenarnya telah memiliki kekuatan, baik hukum maupun politik untuk dilantik menjadi Kapolri,” tegasnya.
Purek II IAIN Ambon itu menyarankan Presiden agar komitmen dalam menegakkan hukum dan tidak terpengaruh kepentingan politik maupun desakan yang mengatasnamakan rakyat.
“Tegakkan hukum normatif dalam proses pelantikan Kapolri yang baru sehingga tidak memberikan kesan Presiden mudah diintervensi kepentingan politik,” kata Ismael.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby