Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyatakan atas putusan Praperadilan Senin (16/2), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi bisa menetapkan Komjen Budi Gunawan di kasus rekening Gendut.
“Betul, kecuali ada peristiwa pidana baru” Kata Chairul Huda ketika berbincang dengan Aktual.co, Senin(16/2).
Sebaliknya, Chairul meminta KPK berbenah diri. Kedepan sambung dia, komisi anti rasuah itu harus berhati-hati dalam menangani sebuah perkara.
“KPK Ndak perlu langkah apa-apa, Terima aja itu sebagai koreksi,” Kata Chairul.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















