Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Pidana Universitas Muhamadyah Jakarta Chairul Huda mengungkapkan putusan Hakim Tunggal perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan merupakan terobosan baru dalam hukum di Indonesia.
“Hakim praperadilan membuat suatu terobosan hukum baru” ujar Chairul Huda, ketika berbincang dengan Aktual.co, Senin(16/2).
Menurutnya putusan yang dilakukan oleh hakim Sarpin, sesuai kontruksi dengan hukum yang ada.
“Bagus, sesuai dengan konstruksi berfikir yang saya anut,” ujar Chairul.
Proses praperadilan BG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah masuk dalam tahap akhir. Dimana hakim Sarpin Rizaldi telah membacakan putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada BG oleh KPK, tidak sah.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Sarpin.
Sarpin juga menyatakan bila penyidikan tersangka tidak sah. “Menyatakan penyidikan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby