Jakarta, Aktual.co — Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang telah mengabulkan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
“Senang atau tidak senang putusan hakim harus kita hormati,” kata Wakil Ketua KY Abbas Said kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (16/2).
Sarpin mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan merupakan objek praperadilan. “Yang pasti akan ada ‎sidang pleno KY,” ujar Sarpin.‎Sarpin menyebut, Komjen BG bukanlah objek penyidikan KPK karena perkara yang dikenakan terjadi pada saat Komjen BG bukan sebagai penyidik. Saat itu, Komjen BG merupakan pembantu Kapolri di bidang SDM.
“Maka dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak termohon, dengan hasil penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu