Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi II DPR RI, Malik Harmain mengatakan panitia kerja revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah menyepakati 10 keputusan bersama antar DPR RI dengan pemerintah.
Dalam keputusan itu, pemerintah dengan dewan sepakat mendelegasikan penyelenggaraan Pilkada serentak kepada KPU dan Bawaslu.
“Panja sepakati, syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota tetap yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Dan syarat usia Gubernur tetap yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun,” kata dia Malik kepada wartawan ketika dikonfirmasi Aktual, di Jakarta, Minggu (15/2).
Selain itu, sambung politisi PKB ini, panja juga menyepakati tahapan uji publik untu dihapus. Tidak hanya itu, syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan diinaikan hingga 3,5 persen.
“Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN. Pengaturan ambang batas kemenangan 0 persen, artinya hanya satu putaran,” jelasnya.
Masih kata Malik, dalam penangan sengketa pemilu pun Panja sepakat untuk menyerahkan penyelesaian hasil Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sebagai berikut: a) Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang Akhir Masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016). B) Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017). C) Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019), dan D) Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027,” bebernya.
“Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama, yaitu 1 kepala daerah dan 1 Wakil kepala daerah. Seperti sebelum Perpu,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka

















