Pimpinan LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim.

Jakarta, aktual.com – Hingga kini kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J belum juga terungkap. Banyak pihak mempertanyakan penanganan kasus ini yang tak kunjung tuntas, salah satunya praktisi hukum dari LQ Indonesia Lawfirm.

Menurut Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, kasus tersebut bisa tuntas tergantung dari pimpinan Polri itu sendiri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diminta tak ragu dalam mengambil keputusan terkait kasus itu, kendati muncul risiko dari pihak-pihak yang bakal dirugikan.

“Apalagi Menkopolhukam Mahfud MD sudah berkata, korbankan tikusnya, bukan bakar lumbungnya. Artinya jelas, berantas oknum polisi, jangan sampai korbankan institusi Polri,” ujar Alvin seperti dikutip dalam kanal YouTube LQ Lawfirm, di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Semakin lama dan tak transparannya penanganan kasus itu, kata Alvin, justru akan merugikan Polri dan Kapolri itu sendiri.

“Polri akan makin jatuh reputasinya karena masyarakat ragu polisi akan terbuka, transparan, dan bisa dinilai tidak Presisi yang digaungkan Pak Kapolri,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin