Jakarta, Aktual.co — Aparat hukum diminta fokus memperioritaskan pengembalian uang negara dalam hal penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini dikatakan oleh Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi (BRAKK), Hans Suta Widhya, di Jakarta, Sabtu (14/2). Menurutnya, agar tak menimbulkan tambahan beban bagi keuangan negara, sebaiknya aparat tak asal menjebloskan terduga koruptor ke dalam penjara.
Dicontohkan, seperti halnya kasus dugaan korupsi Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sumut, Kasmin Simanjuntak, yang dijerat dengan dugaan kasus korupsi karena kesalahan prosedur dalam pembayaran ganti rugi tanah.
Pada kasus dugaan korupsi  itu,  Kasmin dituding melakukan tindakan yang bisa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,4 Miliar dari anggaran Rp17,5 miliar, dalam hal ganti rugi tanah untuk proyek PLN.
“Nah, yang harus dikejar itu, ya potensi kerugian negara sebesar itu. Aparat hukum harus mampu menarik dana yang Rp 4,4 miliar itu. Pokoknya aparat memprioritaskan upaya pengembalian uang negara terlebih dahulu, ” kata Hans, di Jakarta, Sabtu (14/2).
Setelah dana dikembalikan, Pemda wajib serius memperbaiki sistem administrasi dan  prosedur.  “Dengan demikian, kesalahan serupa di masa depan, tidak mungkin terulang kembali,” tambahnya.
Pihaknya mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, namun dengan catatan memperioritaskan pengembalian potensi kerugian negara.

Artikel ini ditulis oleh: