Polisi mengamankan puluhan liquid atau cairan untuk rokok elektronik (vape) yang didatangkan dari Belanda saat jumpa pers di Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). Liquid bermerk Dvtch Amsterdam tersebut mengandung narkoba jenis canabinoid. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Industri rokok elektrik menjadi salah satu pendatang baru yang memiliki potensi besar di Indonesia dan pasar global. Industri rokok elektrik di dunia mengalami pertumbuhan sebesar 15–20 persen per tahun.

Sementara di dalam negeri, tren pertumbuhan cukai rokok elektrik naik pesat dari Rp 98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp 680,36 miliar pada 2020. Meski demikian, saat ini masih beredar produk-produk ilegal yang dapat ditemui di pasar gelap maupun yang dijual secara online.

Konsumen kemudian perlu memilah informasi dengan baik, sekaligus didukung regulasi yang dapat menyediakan pilihan bagi konsumen untuk membantu mereka berhenti merokok.

“Masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan validitasnya. Pemenuhannya tidak hanya melibatkan peran masyarakat, tetapi juga peran aktif negara dalam membuat dan menyampaikan informasi, termasuk tentang produk tembakau alternatif yang sudah terbukti secara ilmiah memiliki kadar risiko yang lebih rendah dari rokok konvensional,” kata Ketua Centre for Youth and Population Research (CYPR), Dedek Prayudi.

Dedek juga menyayangkan masih banyaknya produk-produk ilegal rokok elektrik yang mudah diakses masyarakat, dengan kandungan yang tidak diketahui dan standar keamanan yang tidak terjamin. Tahun 2021 lalu, misalnya, pemerintah menemukan lebih dari 14 ribu likuid ilegal siap edar di Jawa Timur.

Pada banyak kasus, produk-produk ilegal tersebut bisa ditemui di pasar gelap. Salah satu kasusnya baru-baru ini adalah remaja Australia di bawah umur, yang justru mengalami kecanduan nikotin setelah berlangganan likuid ilegal di pasar gelap.

“Kalau dikelola dengan baik dan diregulasi dari tahapan produksi, distribusi, syarat-syarat transaksi penjualan, sampai dengan konsumsi, justru produk tembakau alternatif ini bisa menjadi instrumen untuk mengurangi angka prevalensi perokok,” lanjut Dedek.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Komunitas Vape Berorganisasi (KONVO), Hokkop Situngkir mengimbau para konsumen untuk teliti dan bijak saat membeli maupun mengonsumsi rokok elektrik. Menurutnya, sudah semakin banyak masyarakat yang paham pentingnya membeli likuid yang bercukai.

“Saya yakin, vapers sudah paham membedakan likuid legal dan ilegal. Semakin banyak masyarakat yang paham, maka diharapkan keberadaan produk ilegal dapat menurun, bahkan menghilang,” kata Hokkop.

Peranan Penting Regulasi

Dengan berkembangnya inovasi, pilihan-pilihan bagi konsumen rokok elektrik telah tersedia dalam berbagai produk, seperti rokok elektrik cair atau vape sistem terbuka dan tertutup.
Pada vape sistem terbuka, likuid dapat diisi ulang secara langsung. Sementara pada sistem tertutup, likuid menjadi satu kesatuan dengan cartridge.

Regulasi pemerintah tentu perlu mengakomodasi tersedianya pilihan-pilihan tersebut bagi konsumen, salah satunya dengan memberikan tarif cukai yang setara serta memberikan kemudahan akses bagi konsumen, agar mereka terhindar dari aktivitas pencarian produk ilegal.

“Tren serta inovasi pasti akan terus berkembang, kami dari sisi konsumen tentu akan sangat mendukung selama produk yang dihasilkan memiliki potensi manfaat, aman dikonsumsi, serta lebih rendah risiko. Tentunya, dibarengi dengan regulasi yang memberi keuntungan untuk seluruh lapisannya dan peran dari konsumen dalam memilah informasi serta menggunakan produk,” tegas Hokkop.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby