Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lanjut penyidikan kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Lembaga anti rasuah itu, Jumat (13/2) menjadwalkan periksaan terhadap tersangka kasus tersebut yakni mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI).
“FAI diperiksa untuk memberikan kesaksian bagi dirinya sendiri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jumat (13/2).
KPK menduga FAI telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dari hasil suap yang didapat dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS). Perusahaan tersebut, merupakan penyalur gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Direktur PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko, diduga menyuap FAI yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian dan Fuad menerima jatah uang terima kasih.
KPK mentaksir nilai suap terkait kasus tersebut mencapai Rp200 miliar. Selain uang, terdapat beberap suap dalam bentuk barang yakni sepuluh mobil, dua unit ruko, enam unit rumah, dan satu unit apartemen. Lokasi sejumlah aset itu, kata Priharsa, tersebar di Bangkalan, Surabaya, Bali, Jogjakarta, dan Jakarta.
Akibat perbuatannya, FAI disangkakan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 KUH Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby