Jakarta, Aktual.co — Bekas Manajer Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel, karena dugaan melakukan korupsi pada proyek pelebaran lahan Bandara Syamsudin Noor Banjar Baru.
“Kami tetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan pemeriksaan dan kemudian kami tahan,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalsel Dwi Harto di Banjarmasin, Jumat (13/2).
Dia mengatakan, tersangka yang pernah menjabat sebagai Manajer Angkasa Pura I Syamsudin Noor Banjar Baru itu diketahui bernama Gerrit N Mailenzun.
“Untuk kepentingan penyidikan maka tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin usai diperiksa penyidik Kejati Kalsel pada Jumat (6/2).”
Menurut dia, penyidik pada saat melakukan penahanan terhadap tersangka Gerrit tidak ada menemui kendala di lapangan dan semua berjalan lancar.
“Penahanan ini kami lakukan dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan agar cepat rampung berkas acara pemeriksaan,” kata dia.
Namun demikian, dia belum bisa memastikan bakal ada tersangka baru atau tidak. Yang jelas penyelidikan dan penyidikan terus berjalan.
“Kita lihat saja perkembangan kasus ini seperti apa karena saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak kami,” ujar dia.
Untuk diketahui dalam perkara ini Kejati Kalsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar Baru Syahriani Sahran, Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel Eko Widowati dan terakhir Penerima Kuasa Tanah Sapli Sanjaya dan saat ini perkara mereka bertiga sudah dalam proses persidangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















