Jakarta, aktual.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengharapkan Polri fokus menuntaskan sidang pelanggaran etik berat terhadap tersangka obstruction of justice yang masih menyisakan tiga orang terduga pelanggar.
“Sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran berat etik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/9).
Total ada tujuh tersangka yang menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putrato, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka ini, telah menjalani sidang etik sebanyak empat orang (Ferdy Sambo, Chuck Putraton, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria), keempatnya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice menyisakan tiga orang (Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto), namun sidang terhadap ketiganya tidak kunjung dilaksanakan, tetapi diselingi dengan sidang pelanggar kode etik klaster sedang hingga ringan.
Total dari 35 orang terduga kuat melanggar etik karena tidak profesional menangani TKP Duren Tiga (lokasi pembunuhan Brigadir J), sebanyak 13 orang telah menjalani sidang etik termasuk empat tersangka obstruction of justice, 12 di antaranya sudah diputuskan hasil sidang etiknya.
Polri dalam menyampaikan informasi jadwal sidang etik para terduga pelanggar tidak runut, atau diinformasikan setelah siang digelar. Divisi Humas Polri beralasan belum mendapat informasi dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) yang bertanggungjawab melaksanakan sidang etik. Seperti Senin (19/9) sidang etik terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono baru disampaikan kepada publik melalui media pada Selasa (20/9).
Poengky berharap ada jadwal sidang yang menjelaskan nama terduga pelanggar dan waktu pelaksanaan sidang sehingga publik, termasuk media dapat mengetahuinya.
“Diharapkan sidang lebih difokuskan pada pelanggaran berat terlebih dahulu. Akan lebih baik jika sidang dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Poengky.
ANTARA pernah mengkonfirmasi kepada Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah terkait tidak diumumkannya jadwal sidang etik, dan penundaan pengumuman hasil sidang etik di hari berikutnya.
Nurul beralasan kesibukan tugas Divisi Humas sehingga informasi tersebut tidak tersampaikan secara “up to date”, selain itu juga karena belum mendapatkan informasi dari Biro Wabprof terkait agenda sidang etiknya.
“Kalau untuk (jadwal sidang) setiap harinya kami memang belum tau (informasinya) kalau belum memang menjelang sidangnya, karena sumbernya bukan dari kami (Humas) dari Wabprof kan,” ujar Nurul.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi penundaan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice yang menampilkan kesan Polri mengulur-ulur waktu.
Ia juga menilai langkah tersebut mempermainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat pada Polri setelah adanya penetapan lima tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Saat ini bukan waktunya lagi untuk bermain strategi maju mundur untuk menunggu agar tekanan publik melemah, dan melupakan penuntasan kasus ini,” kata Bambang, Senin (19/9).
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
“Tidak ada mengulur-ulur waktu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).
Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 orang personel Polri yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
“Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media,” kata Dedi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain